Saat bertransaksi di lembaga keuangan syariah—mulai dari simpanan di bank, pembiayaan kendaraan, hingga investasi equity crowdfunding—kamu pasti sering menemui istilah akad bahasa Arab.
Di dalam Ekonomi Syariah, akad adalah kesepakatan atau perjanjian tertulis antara dua pihak yang mengikat secara hukum Islam dan perundang-undangan. Akad inilah yang membedakan transaksi syariah dengan konvensional, memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, transparan, dan bebas riba.
Supaya tidak lagi bingung, yuk kenali 5 akad keuangan syariah yang paling sering digunakan beserta contoh praktisnya sehari-hari!
Kamu ingin beli laptop seharga Rp10.000.000 tapi belum punya tunai. Bank Syariah akan membelikan laptop tersebut dari toko seharga Rp10.000.000. Kemudian, bank menjualnya kepadamu seharga Rp11.000.000 (margin untung Rp1.000.000 disepakati). Kamu lalu mengangsur Rp11.000.000 tersebut selama 12 bulan.
Kamu punya tabungan mudharabah di bank syariah. Kamu berlaku sebagai pemilik modal, dan bank bertindak sebagai pengelola modal untuk disalurkan ke bisnis produktif. Setiap bulan, keuntungan dari pengelolaan modal tersebut dibagi hasilkan ke rekening tabunganmu sesuai nisbah yang disepakati (misal: 70% bank, 30% nasabah).
Kamu dan temanmu berencana membuka kedai kopi. Kamu menyetor modal Rp60 juta dan temanmu Rp40 juta. Kalian berdua mengelola kedai tersebut bersama-sama dan membagi hasilnya sesuai porsi investasi dan peran masing-masing.
Menyewa kos-kosan, menyewa mobil untuk jalan-jalan, atau membayar jasa pengacara/dokter. Di perbankan syariah, ada juga variasi Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT), yaitu sewa barang yang di akhir masa sewa barangnya menjadi milik penyewa (seperti skema leasing rumah atau kendaraan).
Tabungan Wadiah di bank syariah atau layanan safe deposit box. Kamu menitipkan uangmu di bank untuk alasan keamanan dan kemudahan transaksi. Bank tidak menjanjikan bagi hasil, tetapi bisa memberikan bonus (athaya) secara sukarela tanpa diperjanjikan di awal.
Kesimpulan
Memahami akad-akad syariah sebenarnya tidak sulit jika kita melihat penerapannya langsung pada aktivitas ekonomi sehari-hari. Prinsip utamanya selalu bermuara pada kejelasan (transparansi), kesepakatan bersama, dan keadilan tanpa unsur penipuan atau pemerasan.
Ingin belajar lebih dalam bagaimana akad-akad ini dikembangkan menjadi produk bisnis digital, fintech, dan investasi modern? Semua dipelajari secara lengkap di Program Studi Ekonomi Syariah STEMBI Bandung!